Kamis, 03 Februari 2011

Membuka Hati dan Mata...

Menjangkau Alam
Kalau bicara tentang apa saja kerusakan yang ada di muka bumi, pastilah tidak akan ada habisnya. Bak air yang terus menerus keruh kalau bisa diumpamakan. Tidak pernah jernih. Padahal apa saja yang ada di muka bumi dan segala yang ada di dalamnya adalah digunakan untuk kepentingan makhluk hidup seperti manusia, hewan, dan tumbuhan. Jika terjadi kerusakan yang nyata dan jelas pastilah dampaknya akan dirasakan sendiri oleh makhluk hidup yang bersemayam di dalamnya.
                Sebagai manusia, jelas harus tahu apa tugas yang diembannya. Manusia adalah khalifah di muka bumi. Maka sudah seharusnya manusia menjaga segala sesuatu yang seharusnya dijaga seperti  alam. Agar tidak terjadi kerusakan yang lebih parah. Agar bumi dan segala sesuatunya tetap kembali pada fitrahnya. 
                Tapi, bagaiman bila alam sudah tercemar  dan tidak lagi berfungsi sebagai  sumber kehidupan bagi semua makhluk di bumi ciptaan-Nya??? Seperti kasus di Tangerang berikut ini.
TANGERANG - Sebanyak 36 kasus pidana menyangkut masalah kerusakan lingkungan di Indonesia telah divonis oleh Pengadilan Negeri (PN) setempat setelah adanya pengaduan dan laporan masyarakat.
"Sejak beberapa tahun terakhir ini, pengadilan telah menjatuhkan vonis sebanyak 36 kasus kerusakan lingkungan di Indonesia," kata Menteri Negara Lingkungan Hidup (Meneg LH) Rachmat Witoelar di Tangerang, Kamis (17/1) lalu.
Meneg Lingkungan Hidup mengatakan itu usai menelusuri secara mendadak ke DAS Cisadane menggunakan perahu karet di wilayah Kota dan Kabupaten Tangerang bersama Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.
Bahkan Meneg Lingkungan Hidup didampingi Kepala Pusat Pengelolaan Lingkungan Hidup Regional Jawa, Sudarsono SH dan Deputi Bidang Peningkatan Konservasi Sumberdaya Alam dan Pengendalian Kerusakan Lingkungan, Masneliyarti Hilman.
Menurut dia, semakin besar perusahaan yang merugikan lingkungan dan masyarakat, maka vonis yang dijatuhkan hakim cenderung bebas di PN maupun tingkat Pengadilan Tinggi (PT).
Dia memberikan contoh tentang pencemaran lingkungan di Teluk Buyat, Kabupaten Minahasa Selatan, Sulut, dan divonis bebas oleh hakim.
Saat ini pihak Meneg LH telah membawa kasus galian C di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat ke PN setempat dan sejumlah pengusaha tambang itu dijadikan tersangka oleh penyidik.
Bagi pihak yang merusak lingkungan dapat diajukan ke meja hijau sesuai UU No.23 Tahun 1997 tentang lingkungan hidup dan dikenakan sanksi perdana dan pidana. Namun Witoelar tidak menyebutkan secara terinci pengusaha yang telah divonis bebas tersebut dengan alasan tertentu.
Pada prinsipnya, pengusaha dapat diajukan ke meja hijau sesuai pasal 25 UU No.23 Tahun 1997 dengan sanksi berupa administrasi, ganti rugi, dan pidana kurungan terhadap direksi perusahaan itu.

Dalam UU tentang lingkungan hidup tersebut ditegaskan bahwa Gubernur dapat memberikan sanksi administrasi bagi perusahaan yang merusak lingkungan.
Begitu memprihatinkan keadaan yang terjadi pada alam kita saat ini. Berbagai bencana yang terjadi dimana – mana adalah bukti bahwa kita, sebagai  khalifah di muka bumi terlalu mengeksplorasi  alam dan lingkungan sehingga kerusakan lingkungan telah nyata terjadi sebagai imbas dari tangan – tangan panjang manusia yang tidak bertanggung jawab.
“Dan kepada Tsamud (Kami utus) saudara mereka Shaleh. Shaleh berkata : “Hai kaumku, sembalah Allah, sekali-kali tidak ada bagimu Tuhan selain Dia. Dia telah menciptakan kamu dari bumi (tanah) dan menjadikan kamu pemakmurnya, karena itu mohonlah ampunan-Nya, kemudian bertobatlah kepada-Nya. Sesungguhnya Tuhanku amat dekat (rahmat-Nya) dan lagi memperkenankan (do’a hamba-Nya).” (QS. 11 : 61).
                                                                                                                                Jum’at, 4 Januari 2011 at 01. 05 p.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar